BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Empat Oknum TNI Jadi Terdakwa Kasus KontraS: Terkesan Mendramatisir Fakta Persidangan, Integritas Hakim Disorot!

KALTENG.CO-Dunia peradilan Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, memberikan kritik pedas terkait jalannya persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Melalui akun media sosial resminya, Mahfud MD mengungkapkan keheranannya atas gaya komunikasi majelis hakim yang dinilai tidak lazim dan terkesan “mendramatisir” fakta persidangan.

Viral Video Hakim Bahas “Tumbler” dan Cara Kerja Amatir

Kritik Mahfud MD dipicu oleh potongan video persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, memberikan komentar yang cukup menarik perhatian saat memeriksa para terdakwa.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut antara lain:

  • Penggunaan Tumbler: Hakim mempertanyakan mengapa para terdakwa menggunakan tumbler dengan mulut lebar untuk menyiram air keras, yang dinilai tidak praktis karena airnya bisa terciprat ke mana-mana.

  • Kritik “Goblok”: Dalam persidangan pada Rabu (6/5), hakim sempat melontarkan kata “goblok” kepada terdakwa terkait pemilihan alat tersebut.

  • Cara Kerja Amatir: Hakim juga menyoroti para terdakwa yang terekam CCTV tanpa penutup wajah atau helm, yang menurutnya sangat memalukan bagi institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Respons Mahfud MD: Fakta atau Rekayasa AI?

Melihat gaya persidangan yang tidak biasa tersebut, Mahfud MD sempat meragukan keaslian video yang beredar. Ia mempertanyakan apakah itu tindakan nyata atau hasil manipulasi teknologi.

”Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?,” tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd.

Sebagai sosok yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menilai jika hakim ingin menunjukkan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal (bohong), hal itu tidak perlu didramatisasi dengan kata-kata yang kurang patut. Menurutnya, hakim cukup menyimpulkan bahwa keterangan tersebut tidak logis tanpa harus membuat “atraksi” di ruang sidang.

Detail Kasus dan Dakwaan Para Terdakwa

Kasus ini melibatkan empat oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa tersebut adalah:

  1. Serda (Mar) Edi Sudarko

  2. Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

  3. Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya

  4. Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempatnya didakwa oleh oditur militer dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

  • Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1).

  • Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C.

Menariknya, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan yang diberikan.

Kritik Mahfud MD ini menjadi pengingat bagi para penegak hukum bahwa marwah peradilan harus tetap terjaga, baik dari segi substansi hukum maupun etika di dalam ruang sidang.

Publik kini menanti hasil akhir dari persidangan ini, apakah keadilan bagi Andrie Yunus akan ditegakkan secara profesional atau justru berakhir dengan kontroversi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button