Hukum Dan Kriminal

Empat Pencuri Sarang Walet Beraksi di Kahayan Hulu Utara

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) mengamankan empa pria pencurian sarang burung walet. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian pada 31 Agustus 2024.

Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor bernama Esrawino pulang dari Marikoi. Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline.

Disana pemilik mendatangi gedung sarang walet miliknya, tempat CCTV tersebut terpasang. Di sekitar bangunan, pelapor menemukan dinding bangunan waletnya dijebol pencuri. Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen para pelaku.

https://kalteng.co

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 10 juta lebih dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan empat pria berinisial R (19), MS (23), A (22), dan S (20) yang diduga melakukan pencurian sarang burung walet.

Bersama empat pelaku, Polsek Kahayan Hulu Utara mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,4 kilogram,  1  buah pahat dari Besi yang di pakai utk memanen walet, dan 1 bilah pisau.

“Kami telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan mengamankan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin S.H. Rabu (4/9/24) siang.

Saat ini keempat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gumas dan masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim dan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jounto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button