Hukum Dan Kriminal

Empat Perusahaan di Kalteng Disegel KLHK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Empat perusahaan di Kalteng disegel KLHK. Tindakan itu dilakukan imbas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di pada kawasan tersebut dalam beberapa waktu yang lalu.

https://kalteng.co

Langkah itu diambil sebagai upaya awal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang bertanggung jawan atas kejadian tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Baru-baru ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani terjun langsung ke salah satu perusahaan yang ada di Palangka Raya, tepatnya di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (6/10/2023) pagi.

Kedatangan Rasio Ridho dan rombongan ini adalah untuk melakukan penyegelan terhadap kurang kebih 372 hektare lahan yang terbakar pada perusahaan yang bergerak dk bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Rasio mengatakan, penindakan yang dilakukan untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla di Bumi Tambun Bungai ini. Disamping pemadaman terus menerus dilakukan Satgas, penegakan hukum tegas harus dilakukan. 

“Sejauh ini ada delapan lokasi karhutla yang sudah disegel oleh KLHK, yaitu PT KSB 1.357 Ha, PT BSP 242 Ha, PT KMA 120 Ha, PT PGK saat ini 372 Ha yang kemungkinan masih bisa bertambah. Lalu ada lima lokasi lahan gambut milik masyarakat,” katanya.

Ditegaskannya pula, hingga saat ini tim dari KLHK tengah untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa karhutla ini. Ia juga sudah perintahkan anggotanya untuk selalu memonitor secara terus menerus.

“Langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button