Enam Paket Sabu Siap Jual, Pengedar Keduluan Diborgol
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Enam paket sabu siap jual, pengedar keduluan diborgol Satresnarkoba Polresta. Hal ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk menumpas peradaran gelap narkoba.
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus ini adalah warga berinisial AS. Pria berusia 47 tahun ini diamankan anggota Polresta Palangka Raya ketika berada di barak Jalan Pangeran Samudera II, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil amankan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram. Kemudian kami juga mengamankan satu buah botol kecil warna putih dan satu tas selempang merk Poloalto warna hitam,” katanya saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti digelandang menuju kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kasus ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (oiq)




