Hukum Dan Kriminal

Gagal Tobat, Mantan Residivis Curi Dua Ponsel Milik Karyawan PLN

BUNTOK, Kalteng.co – Kasus pencurian ponsel  terjadi di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pelakunya HR (53) seorang mantan Residivis atas kasus yang sama.

Warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim itu, diketahui telah mencuri dua handphone (HP) milik karyawan PLN Ampah Unit Ugang Sayu pada 9 Januari 2024.

Berkat kesigapan petugas Polsek GBA, pelaku gagal tobat dari mencuri ini berhasil di borgol Jumat (12/1/2024) dan dijeblos ke sel tahanan.

Informasi kepolisian menyebutkan, pelaku berhasil membawa kabur dua HP dengan cara mendorong pintu Kantor Pelayanan PLN Ugang Sayu.

Handphone yang dicuri adalah Oppo A16 dan INFINIX Note 12, dengan total harga kedua HP mencapai Rp5,2 juta.

Berbekal laporan masyarakat,  residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan vonis 4 tahun penjara itu, berhasil ditangkap petugas.

Penangkapan berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek GBA bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Barito Selatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti seperti sepeda motor Honda Revo warna hitam, OPPO A16 warna hitam, dan INFINIX Note 12 warna putih telah diamankan di Polsek GBA untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA), Iptu Bimo Styawan, dikonfirmasi Jumat (12/1/2024), membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian HP. 

“Benar mas, saat ini pelakunya sudah kita jeblos ke sel tahanan,” tegasnya. (ner)

Related Articles

Back to top button