DLH Kalteng Siap Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kotim
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tindakan ini akan dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan sebagai bentuk respons konkret pemerintah provinsi.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan hal ini usai menerima audiensi dari perwakilan masyarakat yang sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi. Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah tercapai kesepahaman melalui dialog dengan pemerintah provinsi.
“Laporan pengaduan yang rencananya akan disampaikan melalui demonstrasi, akhirnya tidak jadi setelah kami membuka ruang dialog.
Kami menerima aduan tersebut dan akan menindaklanjutinya bersama instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalteng melalui pemeriksaan langsung di lokasi,” ujar Joni Harta kepada awak media, Selasa (25/6/2025).
Lebih lanjut Joni menjelaskan, bahwa secara administratif, lokasi yang menjadi objek aduan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
DLH Kalteng Akan Membentuk Tim Gabungan
Namun, karena laporan telah masuk ke tingkat provinsi, maka DLH Kalteng tetap akan turun tangan sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan perizinan, lokasi tersebut berada di Kabupaten Kotim dan seharusnya menjadi ranah kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, sesuai arahan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kami tetap akan bertindak sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.
DLH Kalteng akan membentuk tim gabungan bersama instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan bertindak profesional, menjaga objektivitas, dan memastikan bahwa setiap aduan masyarakat ditangani secara serius. Pemerintah provinsi berkomitmen menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Joni Harta. (pra)
EDITOR : TOPAN




