Gara-Gara VCS, Pegawai Ini Diancam Akan Disebarkan Foto Syur dan Diperas Rp2 Juta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gara-Gara VCS, pemuda ini diancam akan disebarkan foto eyur dan diperas Rp2 juta. Kejadian ini bermula saat pemuda berinisial KJ ini berkenalan dengan seorang wanita di media sosial Facebook.
Mendapat perlakuan tidak mengenakan dengan wanita yang baru dikenalnya itu, pria berusia 25 tahun ini mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, awalnya antara korban dan pelaku pemerasan ini berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Setelah berkomunikasi cukup lama, keduanya kemudian bertukar nomor ponsel. Mereka melanjutkan percakapan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Lanjutnya, dikarenakan percakapan keduanya sudah cukup jauh dan intens, korban ini memutuskan untuk mengajak cewek yang baru dikenalnya itu untuk melakukan video call sex atau tren dikenal dengan sebutan VCS.
“Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata melakukan tangkapan layar pada saat korban melakukan aksi pornografi. Bermodalkan foto tersebut, pelaku ini mulai memeras korban dengan modus meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar kos,” ucapnya.
Lawan percakapan dari korban ini melakukan pengancaman yang bunyinya kurang lebih akan menyebarluaskan foto tersebut ke teman terdekat hingga istri korban, jika uang tersebut tidak diserahkan.
Namun, korban yang pada saat itu tidak memiliki uang, tak memberikan uang dan meminta bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
“Jadi kami lakukan mediasi dan kami berikan edukasi serta pemahaman terkait larangan menyebarkan konten pornografi kepada pelaku. Alhamdulillah pelaku mau menghapus foto-foto tersebut,” ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak berbuat aksi pornografi di dunia maya atau media sosial. Pasalnya, hal tersebut berlawanan dengan UU yang berujung pada kurungan badan.
“Gunakan media sosial sebagaimana mestinya. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif atau pornografi. Karena dampaknya akan merugikan seluruh pihak,” pungkasnya. (oiq)