Gasak ATM Milik Orangtua Angkatnya, Mahasiswi STIH TB Beli Gadget hingga Ratusan Juta
Korban Menelpon Pihak Bank BNI Untuk Memblokir ATM
Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2021 ada membeli 1 (satu) unit Iphone 12 Pro warna biru seharga Rp 20.499.000,- kemudian pada tanggal 18 April 2021 membeli macbook Pro M1 dengan harga Rp. 26.000.000, kemudian membeli 1 unit Iphone X MAX dengan harga Rp 8.750.000, kemudian di jual lagi dan tukar tambah dengan 1 unit HP Iphone 12 Pro Gold dan menambah Rp 12.925.000, kemudian pada tanggal 20 April 2021 terdakwa membeli Apple Watch series 6 dengan harga Rp. 8.850.000,- kemudian juga ada membeli Airpods 2 seharga Rp. 2.499.000,-.
Kemudian ada mengisi dana dengan jumlah uang sebesar Rp1.500.000,-, tarik tunai Rp1.500.000,- serta membeli 1 (satu) buah jam tangan Alexander Cristi seharga Rp1.159.000,-, 2 (dua) buah tas coklat selempang Rp395.000,- , 1 (satu) unit jam tangan Oppo watch warna hitam seharga Rp2.499.000,-, 1 (satu) buah earphone seharga Rp. 325.000,-.
Kemudian pada tanggal 24 April 2021 terdakwa berangkat ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor dan sekitaran Rp 7.631.100 terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi selama berada di Kota Banjarmasin Kalsel.
Tante terdakwa yang juga orangtua angkatnya ini baru menyadari isi ATM terkuras pada hari Rabu tanggal 2-21 April 2021. Sewaktu korban mau menggunakan ATM tersebut dan setelah di cari ternyata tidak ada.
Saksi Korban Datang Ke BNI Untuk Meminta Print Out Rekening
Lalu pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 saksi korban menelpon pihak bank BNI untuk memblokir ATM tersebut dan pihak bank BNI memberitahukan bahwa ada transaksi penarikan menggunkan ATM tersebut sampai tanggal 22 April 2021 lalu pada hari Jumat 23 April 2021 saksi korban datang ke kantor bank BNI untuk meminta print out rekening Koran rekening tabungan tersebut.
Terlihat ada transaksi penarikan uang serta pembelian barang dengan menggunakan kartu ATM. Milik saksi korban tersebut sejak tanggal 16 April 2021 sampai tanggal 22 April 2021.
Dan setelah pihak bank memperlihatkan rekaman CCTV di ATM terlihat. Bahwa yang melakukan penarikan menggunakan ATM saya tersebut adalah terdakwa Hana Pristilia. Yang merupakan orang yang tinggal ikut di rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Akibat perbuatan terdakwa korban Markampion alias Ibu Pon binti Alber Gohong mengalami kerugian sebesar Rp. 121.790.100,-(seratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana.(tur)