Hukum Dan Kriminal

Gasak Uang Kotak Amal, Dua Warga Kapuas Dibekuk

PULANG PISAU, Kalteng.co-Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil meringkus dua tersangka pencurian uang kotak amal. Saat mengamankan tersangka, Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Unit Resmob Polsek Selat dan Unit Resmob Polres Kapuas.

https://kalteng.co

Kedua pelaku yakni RP (39) warga Jalan Melati Kuala Kapuas dan Ri (20) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kuala Kapuas. Dua tersangka menggasak uang kotak amal di sebuah rumah makan di Pulang Pisau, Selasa (6/9/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kedua pelaku diringkus polisi di tempat berbeda. Tersangka RP diamankan polisi di Jalan Melati, Kuala Kapuas sedangkan tersangka Ri diamankan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan, pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB, ketika pelapor baru datang berbelanja bahan makanan dari kota Kuala Kapuas dan saat pelapor masuk ke dalam rumah makan milik dia melihat di dalam rumah ternyata di area meja kasir berantakan dan terlihat ada 3 buah kotak amal yang terbuka.

Setelah dicek, ternyata uang yang ada di dalam 7 buah kotak amal habis diambil semua. Selanjutnya saat masuk di areal dapur ada tali terjuntai dari lantai dua yang turun ke lantai satu (dasar) dekat dapur (areal masak).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diduga pelaku masuk lewat jalan lorong tengah menaiki tangga dan kemudian membuka paksa seng penutup atap yang di cor semen di lantai dua untuk kemudian pelaku untuk turun menggunakan tali ke lantai satu (areal dapur masak) dan langsung mengendap-endap menuju meja kasir di bagian depan tidak jauh dari tempat 7 kotak amal tersebut diletakan.

“Kerugian materiil atas hilangnya uang di kotak amal diperkirakan kurang lebih Rp2,5 juta. Untuk tersangka RP merupakan residivis enam kali,” ungkap Daspin, Rabu (7/9/2022) pagi.

Dia menambahkan, korban dari kejahatan pelaku yakni; Infak Anak Yatim RM ampera masakan Padang  Jalan Lintas Kalimantan Mentaren 01, Masjid Al ihklas Jln Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, Masjid Nor Hidayah Desa Mentaren 2 Blok B, Yayasan Pondok Pesantren Hidayatulloh UPT anjir Pulang Pisau Desa Anjir Pulang Pisau, Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa Banjarmasin dan Pondok Pesantren Al Qurroi Jember, Jatim. (art)

Related Articles

Back to top button