Hukum Dan Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor, Isu Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gelapkan sepeda motor, Isu diborgol polisi. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Polsek Pahandut terhadap tindak kejahatan yang terjadi pada wilayah hukum kerjanya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar mengatakan, tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Jumat (21/7/2023). Insiden tersebut berlangsung di Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju Jalan Tingang,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, tersangka membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon KH 4818 TI.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir tersangka,” urainya.

Menurutnya, setelah mendapat laporan dari korban tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna berhasil mengungkap pelaku dari penggelapan tsrsebut. Dari kejadian ini, pelaku berinisial S (34) alias Isu kini sudah diamankan petugas, pada Rabu (26/7/2023).

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button