Gerebek Rumah di Tampelas, Polres Gumas Ringkus Dua Pria dan Sita 10 Gram Sabu

KUALA KURUN, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menggerebek sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Polisi meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan berlangsung Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 20.23 WIB, dipimpin tim opsnal Satresnarkoba.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan, dalam penggerebekan di rumah milik tersangka R (39), petugas mengamankan dua pria. Selain R, turut diamankan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.
“Benar, kami mengamankan dua pria berinisial R dan Y pada Selasa malam,” ujar Iptu Abi, Rabu (23/07/2025).
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka R, ditemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram, beberapa plastik klip kosong, sebuah dompet batik kecil, tas selempang hitam merek POLO LAND, dan satu unit timbangan digital.
“Sementara dari tersangka Y, kami mengamankan empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu timbangan digital, satu unit ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 10,67 gram. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Iptu Abi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Bersama, kita bisa menekan peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas,” pungkasnya. (nya)
EDITOR: TOPAN



