GP Ansor Kalteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Tayangan Trans 7, Nilai Lukai Santri dan Kiai
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tayangan salah satu program di stasiun televisi nasional Trans 7 memicu respons serius dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Di Kalteng, Gerakan Pemuda (GP) Ansor melangkah ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian yang dinilai merugikan citra pesantren serta para kiai.
Ketua GP Ansor Kalteng, Arjoni, bersama sejumlah pengurus wilayah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, serta perwakilan santri dan Banser, mendatangi Mapolda Kalteng, Rabu (22/10/2025).
Kedatangan mereka tentunya untuk menyerahkan laporan resmi atas tayangan yang dianggap merendahkan martabat Kiai NU, khususnya dari Pondok Pesantren Lirboyo.
Menurut Arjoni, konten dalam tayangan tersebut bukan hanya menyakitkan bagi kalangan santri, tetapi juga mencederai nilai-nilai pesantren yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat pesantren di seluruh Indonesia.
“Kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar kasus seperti ini tidak terulang. Tayangan tersebut sangat menyakiti hati kami sebagai bagian dari keluarga besar NU,” ujarnya usai pelaporan.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap Polda Kalteng yang menerima langsung kedatangan mereka. Kapolda Kalteng, beserta jajarannya, disebut merespons positif dan membuka ruang komunikasi yang baik dengan para pelapor.
Langkah hukum yang diambil GP Ansor Kalteng ini disebut selaras dengan arahan dari Pimpinan Pusat Nahdlatul Ulama, yang mengimbau agar penyikapan dilakukan secara santun, namun tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami datang dengan semangat menjaga marwah kiai dan pesantren. Tidak ada niat untuk memperkeruh suasana. Justru kami ingin menunjukkan bahwa kader NU siap menghadapi persoalan dengan kepala dingin dan jalur hukum,” tambah Arjoni.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kalteng, Jeffriko Seran menjelaskan, pihaknya melihat ada unsur pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam tayangan tersebut kami melihat potensi pelanggaran Pasal 27 UU ITE, dan juga dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 156 KUHP. Legal opinion juga sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Jeffriko menegaskan, GP Ansor akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
Pelaporan serupa juga dilakukan oleh pengurus GP Ansor di berbagai wilayah di Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap para kiai dan pesantren yang merasa dirugikan atas konten tersebut.
“Pesan kami kepada seluruh kader Ansor, tetap tenang, jaga situasi agar tetap damai, dan percayakan penyelesaian masalah ini pada jalur hukum yang sah,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




