Hukum Dan Kriminal

Habib Ismail Jadi Saksi Meringankan Perkara Tipikor Ben Brahim dan Istri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Habib Ismail Bin Yahya menjadi saksi dalam sidang meringankan tersangka kasus korupsi Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa (31/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Gubernur Kalteng itu mengaku kaget saat Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni Ben Bahat tersandung kasus korupsi.

“Memang segala sesuatunya mungkin saja terjadi, dan saya meyakinkan ini setelah menonton televisi selama dua hari di rumah, melihat secara langsung Ben dan istri menghadap ke belakang dalam tayangan tersebut, dimana seketika itu juga saya bersama istri terpukul sedih mengingat kebaikan-kebaikan yang pernah mereka berdua lakukan, hingga tidak percaya berakhir seperti ini,” ucap Habib.

Habib berharap, sidang perkara kedua terdakwa dapat secepatnya terselesaikan dan mendapat titik terang.

“Karena saya juga tahu dan juga orang politik yang tahu bagaimana kejamnya politik andai kata tidak bisa menyikapinya dengan arif dan bijaksana, dan saya sadar itu semua. Bahkan ada juga yang ngomong, kalau ini dipolitisir, tapi kita bukan hakim dan biarlah hakim yang menyelesaikannya” beber Habib.

Dalam persidangan tersebut, Habib juga mengaku pernah tergerak satu kali mencari tahu persoalan dari kedua terdakwa. Dari temannya Habib mendapatkan Informasi jika kasus yang menimpa Ben Brahim S Bahat dan istrinya yakni terkait masalah PDAM.

“Saya kaget dan tidak menyangka Ben Brahim dan Ary orangnya baik bisa terseret dan terjebak ke dalam masalah yang itu. Seperti saya sampaikan sebelumnya mudah-mudahan kasus ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

Dalam sidang meringankan perkara ink, Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga mengundang sembilan saksi lainnya yakni, Mariadi berprofesi sebagai seorang Pendeta, Abdussalam dan Supriyanto Guru Honor di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas , Supriyani Ibu Rumah Tangga (IRT), Yunita Kurniawati Lion, Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall.

Kemudian Mujahidin Guru di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas, Ali Damrah Pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, H Mokhtar Ruslan, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas dan Ardiannor Guru di Pondok Pesantren Darussalam Palingkau. (pra)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button