Hukum Dan Kriminal

Hendak Transaksi Depan Barak, Pengedar Ini Disergap Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hendak transaksi depan barak, pengedar ini disergap polisi. Pengungkapandilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Sabtu (8/7/2023).

Dari penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Morist Ismail III, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial AR. Lelaki berusia 35 tahun diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan  ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya mengenai peredara gelap narkotika tersebut.

“Dari diamankannya tersangka ini, kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor sekitar 2,6 gram,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri.

“Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan HP milik tersangka,” tambahnya.

Aji menegaskan, tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka AR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button