Hukum Dan Kriminal

Ibu Kandung Bunuh Bayi, Polisi: Motifnya Karena Malu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ibu kandung bunuh bayi motifnya karena malu. Pengakuan itu didapati setelah penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan pada ibu kandung balita tersebut.

Kasus ini terungkap usai warga sekitar menemukan bayi berada di samping saluran pembuangan air. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9/2022).

Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian mendatangi ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksan dan menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan bayi malang tersebut.

“Pelaku nekat melakukan aksi kejinya ini dengan motif malu. Karena bayi itu lahir diluar hasil pernikahan yang sah dan takut ketahuan kerabat dan anggota keluarganya,” katannya, Senin (12/9/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yaitu Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan mengakibatkan mati/meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun/denda paling banyak Rp3 miliar.

“Dan atau pasal 341 KUH-Pidana. Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, dengan hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DK (22) ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Mahasiswi ini merupakan dalang dari kematian balita yang ditemukan masyarakat tersebut. (oiq)

Related Articles

Back to top button