Hukum Dan Kriminal

Ini Tanggapan Dinas ESDM Kalteng Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Izin di Barsel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan, Susan Nadya Irawan menyampaikan jika pihaknya belum bisa menyimpulkan, apakah PT Tri Oetama Persada (TRIOP) positif melakukan penambangan pasir tanpa izin seperti laporan yang pihaknya terima.

“Tentunya ini harus digali lebih dalam lagi terhadap fakta atau kebenarannya di lapangan. Karena, PT Triop memegang izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Barsel,” terang Susan, Rabu (17/01/2024).

Dijelaskan Susan, PT TRIOP mempunyai rencana untuk membuat pelabuhan, yang memerlukan timbunan untuk menimbun pondasinya. Sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu apakah PT TRIOP ini melakukan penambangan pasir atau melakukan kerja sama.

“Jadi harus ditelusuri terlebih dahulu, apakah PT TRIOP itu ada kerja sama dengan IUP-IUP batuan atau pemegang surat izin penambangan batuan untuk menimbun itu. PT TRIOP itu kan tidak memiliki izin atas nama batuan, tapi mungkin ada kerjasama dengan pemegang izin batuan. Jadi harus kita telusuri lagi,” ujar Susan.

Misalnya, ada informasi jika PT TRIOP melakukan kerjasama dengan PT A atau PT B, maka PT tersebut harus dicek juga apakah statusnya sudah operasi produksi atau belum.

“Jadi kita tidak boleh langsung memberikan kesimpulan dalam hal ini, karena kita tidak mengetahui posisi kerjasamanya PT TRIOP ini. Apakah kerjasama dengan siapa, artinya kita perlu pendalaman terlebih dahulu,” beber Susan.

Selain itu sambung Susan, untuk lokasi tempat galian pasir pasang yang digunakan untuk menimbun itu harus diketahui arahnya kemana.

“Setahu saya di Tanjung Jawa itu memang ada beberapa izin pasir sungai dan pasir uruk yang sudah kita keluarkan pengadangan wilayahnya dan juga kita keluarkan pertimbangan teknisnya, nanti yang mengeluarkan izinnya pihak berwenang,” terangnya lagi. (pra)

Related Articles

Back to top button