Hukum Dan Kriminal

Jaksa dan Pegawai Jalani Tes Urine di Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tes Urine seluruh Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Selasa (12/12/2023), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

https://kalteng.co

Kegiatan dilaksanakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kapuas, dengan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tes urine dilaksanakan mendadak dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan jumlah total 76 orang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rilisnya.

Amir menambahkan, alat tes yang digunakan sudah sesuai dengan standar tes Narkotika yang dapat mengukur 6 parameter lewat urin, yaitu: 1. THC (ganja); 2. MOP (morphin); 3. MET (sabu); 4. AMP (inex); 5. BZO (obat-obatan); dan 6. COC (kokain). Apabila ternyata diketahui hasil pemeriksaan dinyatakan, bahwa peserta positif menggunakan salah satu zat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Maka akan dilakukan proses assesment, kemudian untuk selanjutnya dilakukan proses berdasarkan hasil tersebut,” tegasnya.

Kata Amir, hasil dari tes urine tersebut seluruh pegawai baik ASN mapun Non ASN Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tidak ada ditemukan mengonsumsi Narkotika. 

Pelaksanaan Tes Urine tersebut, merupakan langkah Kejaksaan Negeri Kapuas, dalam rangka Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas.

“Juga ikut serta dalam menyukseskan Pelaksanaan Program Pemerintah sekaligus sebagai bentuk upaya Pencegahan, serta Pemberantasan Narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kejaksaan Negeri Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button