Hukum Dan Kriminal

Jambret Kalsel Rambah Kapuas, Dua Orang Jadi Korban

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pelaku Dodi Sutrisno alias Uncit (30) warga Jelapat I Rt.07 Kelurahan Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dibuat tak berkutik oleh Satreskrim Polres Kapuas. 

Sang jambret yang beraksi dibeberapa titik di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Pelaku Dodi Sutrisno diamankan Senin (22/7/2024), Pukul 14.30 WITA di Jelapat I Rt.07 Kelurahan Jelapat I,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani.

Kronologinya Minggu (30/6/2024) Pukul 21.30 wib di Jalan Trans Kalimantan tepatnya setelah Alfamart Sei Baras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, korban Ilna mengendarai sepeda motor bersama ibu korban yang duduk di belakang  menggunakan tas ransel.

Tiba-tiba ada seorang laki-laki menarik tas ransel yang digunakan ibu korban hingga sempat terjadi tarik menarik tas berisi dua buah handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp320 ribu. 

Lalu tas tersebut terlepas dan pelaku langsung melaju ke arah Jembatan Pulau Petak dan korban tidak sempat mengejar pelaku karena sepeda motor mogok.

Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kapuas.

“Modusnya pelaku membuntuti korban dari belakang, kemudian motor korban dipepet dan terlapor menarik tas korban di punggung belakang korban sehingga tali tas putus,’ jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan barang bukti satu buah kotak Hand Phone Vivo Y17s, satu buah Hand Phone Vivo Y17s  warna Forest Green Imei 1 : 868536078725474 dan Imei 2 : 868536078725466, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna merah putih KH 5404 U, satu lembar baju berkerah warna coklat, dan satu lembar celana training warna abu abu.

Pelaku Dodi juga melakukan jambret Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 21.15 wib di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Pelaku Dodi Sutrisno melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button