Hukum Dan Kriminal

Jaringan Narkoba Katingan Dibongkar, Satu Ditangkap, Dua Diburu

KASONGAN, Kalteng.co – Upaya Polres Katingan untuk membasmi peredaran narkoba di Katingan perlu mendapat apresiasi. Pasalnya, jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Katingan berhasil dibongkar.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan kali ini cukup besar, yaitu 93, 99 gram. Barang haram ini diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial AK (33).

Sedangkan AK sendiri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Kamis (10/11/2022) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Suherman SH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba.

“Ada satu pria berinisial AK yang berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak 208 paket, dengan berat 93,99 gram,” jelasnya melalui pres rilis yang dibagikan bagian Humas Polres Katingan kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penangkapan terhadap AK ini jelas Kasat Narkoba, berawal dari informasi masyarakat. Mereka begitu mendapatkan informasi, langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, sedotan, plastik, klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut AKP Suherman, tersangka AK disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan dendanya sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” tandas Kasat Narkoba Polres Katingan.(eri)

Related Articles

Back to top button