Jaringan Sampit-Gumas, Tiga Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jaringan Sampit-Gumas, tiga pengedar sabu berhasil dibekuk. Pengungkapan ini sendiri dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Ketiga tersangka ini, ialah seorang perempuan berinisial MW dan dua orang laki-laki berinisial RM dan SG. Mereka dibekuk di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis (6/7/2023) lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal ketika menerima laporan masyarakat mengenai tindak pidana tersebut.
“Saat itu kami menerima informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkotika di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih dalam terkait laporan tersebut. Didapatkan kabar para tersangka akan melakukan perjalanan dari Sampit menuju Palangka Raya.
“Para tersangka ini menumpangi kendaraan roda empat. Saat membuntuti mereka, kami sempat dibuat kebingungan karena para tersangka cukup sering berhenti dari arah Sampit menuju Kota Palangka Raya,” paparnya.
Lebih lanjutnya, usai dipastikan memang benar mobil yang dibuntuti itu merupakan para tersangka, pihaknya segera memberhentikan dipertengahan jalan dan segera mengamankan para pelaku serta melakukan penggeledahan terhadap tubuh begitu juga kendaraan yang digunakan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 bungkus plastik bening dengan berat 250,81 gram,” terang Kombes Pol Agustiyanto.
Petugas BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4 unit handphone, 1 unit jam tangan, 1 lembar plastik warna hitam, bola plastic warna biru, 1 unit bong, 1 unit korek api, dan 1 unit kendaraan roda empat.
“Ketiga tersangka merupakan jaringan sindikat Sampit-Gunung Mas, yang mana berperan sebagai pengedar dan mendapatkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Kabid Pemberantasan.
Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Kalteng untuk dilakukan pengembangan.
“Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)
[26/7 19.08] Rofiq2: Para pelaku ketika dihadirkan dalam siaran rilis, Selasa (25/7/2023) kemarin.(oiq)