Hukum Dan Kriminal

Jika Terbukti Bersalah, Bambang: Pecat Saja Hakim Itu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aliansi Masyarakat Kalteng meminta jika terbukti bersalah, para hakim yang memvonis bandar narkoba dipecat saja. Hal tersebut sebagai bentuk rasa kekecewaan masyarakat atas putusan bebasnya bandar narkoba Salihin alias Saleh.

Warga yang perduli atas cacatnya hukum di Bumi Tambun Bungai ini bergabung dalam nama Aliansi Masyarakat Kalteng telah melakukan unjuk rasa sebanyak dua kali.

Pertama aksi protes itu dilangsungkan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada Jumat (27/5/2022) lalu. Kemudian massa kembali menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

Koordinator aksi damai, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa atas keputusan hakim yang membebaskan terdakwa perkara tindak pidana narkotika.

“Jika terbukti bersalah, mereka (para hakim, Red) ini tidak perlu lagi jadi hakim lagi. Artinya pecat mereka, ngapain negara membayar mereka, ngapain uang rakyat membayar dia, tapi dia menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, sebagai masyarakat, fungsi kita adalah memantau proses yang berjalan. Bagaimana perkembangannya kedepannya. Ini juga warning bagi seluruh hakim, junjung tinggi integritas dan hati nurani. Mari bersama-sama perangi narkoba.

“Kita menghargai dan menghormati perintah dari PT untuk menonaktifkan tiga hakim itu, dan kita juga sebagai masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses secara hukum apabila itu memang terjadi dan terbukti ya tentu proses harus tetap berlanjut,” urainya.

Dijelaskannya Ketua Fordayak Kalteng ini, Jika PN tidak melaksanakan perintah PT, pihaknya akan pantau akan terus mengkawal kasus ini. Pihaknya berharap, dengan adanya surat perintah dari PT itu, PN harus dapat melaksanakan.

“Kita juga minta PN membuat surat jika telah menonaktifkan tiga hakim itu,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button