PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum kerjanya.
Dalam operasi yang berlangsung tersebut, petugas berhasil menangkap pria berinisial JF alias Jojon (43) di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor ± 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN