Hukum Dan Kriminal

Jual Anak hingga Unggah Video Pornografi, Pria Kotim dan Palangka Raya Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual anak hingga unggah Vvdeo pornografi, pria di Kotim dan di Palangka Raya diringkus. Perbuatan keji itu dilakukan tersangka berinisial IF (20) dan DS (18) yang kini telah diamankan kepolisian.

https://kalteng.co

Kedua pelaku ini diciduk oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Untuk IF diamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DS diamankan di wilayah Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua pelaku ini terbukti pada bidang Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. 

“Untuk IF ini terbukti telah menyebarkan konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak dibawah umur,” katanya, Selasa (23/7/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, hal itu dilakukan IF lantaran sakit hati karena hubungan asmara yang dijalinnya bersama seorang anak dibawah umur berinisial AS. Pelaku juga mengakui bahwa pemeran perempuan dalam video itu adalah mantan kekasihnya.

“Pelaku mengakui merekam video tersebut pada saat menjalin hubungan kekasih, yang bersangkutan juga mengakui bahwa menyebarkan video hubungan badan dengan AS karena sakit hati diputuskan hubungannya,” ucapnya.

Sedangkan pelaku DS, disini ia telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan di aplikasi michat. Pelaku menawarkan jasa pelayanan seksual oleh anak dibawah umur pada aplikasi dewasa tersebut.

“Disini pelaku menarik tarif sekitar Rp400 ribu untuk sekali seksual tersebut. Dari nominal itu, Rp300 ribu untuk pelaku dan Rp100 ribu sisanya diberikan kepada korban,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku, yakni dua unit ponsel, satu akun Instagram, satu akun tik tok dan satu akun mi chat.

“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button