Jual Barang Curian ke Teman, Satu Motor Dihargai Rp1 Juta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual barang curian ke teman, satu motor dihargai. Rp1 juta. Demi nominal uang yang tidak seberapa itu bukan jadi halangan bagi seorang pria berinisial AG untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Berbagai cara dilakukan pria berusia 49 tahun ini agar tetap dapat bertahan hidup. Salah satunya adalah dengan cara melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya.
Usai melancarkan aksinya di lokasi berbeda, pergerakannya ternyata terendus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai aksi curanmor tersebut, kepolisian bergerak cepat hingga berhasil meringkus pelaku di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (14/7/2023) lalu.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, selain pelaku ini pihaknya juga berhasil mengamankan seorang penadah atau penampung hasil barang curian yang dilakukan pelaku.
“Pelaku lainnya yang merupakan seorang penadah adalah pria berinisial AS berusia 43 tahun. AS ini statusnya adalah teman dari pelaku tindak pidana curanmor tersebut,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, dari hasil keterangan yang didapat jika sepeda motor hasil yang didapatkannya ini di jual kembali seharga Rp 1 juta per unitnya. Pembayarannya juga tidak secara kontan melainkan secara bertahap atau dicicil.
“Motor itu dijual, uang untuk kebutuhan hidup. Dijual kembali kepada penadah yang juga kita amankan, untuk harganya rata-rata 1 juta rupiah per unitnya dengan cara di cicil,” pungkasnya. (oiq)