Hukum Dan Kriminal

Judi Online di Kapuas, Tersangka Diringkus di Warung

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Resmob Polres Kapuas mengungkap kasus judi online jenis kupon putih (togel), di Sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Arah Mandomai Desa Parimas Kelurahan Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (13/8/2022) Pukul 12.23 WIB.

“Kita amankan tersangka Aji Salma alias Aji (45), warga Desa Sei Kayu RT.03 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

https://kalteng.co

Selain tersangka, kata, Kasatreskrim, diamankan juga barang bukti Rp1,2 juta, Wifi Telkomsel merk Orbit yang digunakan untuk mengoperasikan telepon seluler tersangka, satu lembar kartu ATM, sebelas lembar kertas sobekan dengan angka tebakan, satu lembar slip pengiriman, lima buah pulpen, tiga buah handphone, satu buah tas merk molluca warna hitam, dan satu buah tas merk Marhen J warna coklat.

Kronologis pengungkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel), dan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat tersebut.

Kemudian petugas menemukan tersangka Aji sedang melakukan perjudian tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut, dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.

Petugas langsung mengamankan tersangka Aji, beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka Aji dijerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button