Hukum Dan Kriminal

Kades Kubu Melawan, Ajukan Polres Kotawaringin Barat ke Praperadilan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kepala Desa (Kades) Kubu Safrudin melakukan perlawanan. Kali ini mengajukan gugatan praperadilan. Dia mendaftarkan tiga gugatan ke PN Pangkalan Bun.

Melalui Kuasa Hukum yang menilai penetapan tersangka kliennya  dalam dugaan pemalsuan dokumen dinilai cacat hukum. Bahkan penetapan tersangka juga diberikan pada dua orang lainnya Samsu Azhar dan Ramlan yang juga terseret dalam perkara serupa. Dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

https://kalteng.co

Kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan, Cahya Wiguna, menegaskan, kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh penyidik. Karena pada saat dilakukan  penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.

Selain  itu, berkaitan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). Karena sesuai putusan MK maupun putusan PN Surabaya sebagai landasan hukum (yurisprudensi), SPDP harus dikeluarkan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Kami menilai dalam proses penyidikan dan menetapkan tersangka menyalahi prosedur yang telah ditentukan. Ada kesan dipaksakan,” katanya.

Dia menilai, penetapan status tersangka itu juga terkesan tergesa-gesa. Perlu diketahui hukum di negara ini menganut due process of law. Artinya segala proses sekecil apapun harus dijalankan terlebih dahulu sampai dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum pemohon menyerahkan sepenuhnya putusan pra peradilan pada majelis hakim PN Pangkalan Bun.

“Kami  berkeyakinan dan berharap hakim dapat mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan dari para pemohon demi asas keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, apa yang dilakukan jajarannya sudah sesuai proses hukum. Penetapan ini sendiri juga bukan tiba-tiba atau memaksakan.

Proses ini sendiri sudah lama dilakukan dan melalui berbagai tahapan penyidikan secara profesional. Berkaitan dengan adanya praperadilan pihaknya masih menunggu karena proses sedang berjalan.

“Ini masih proses di Pengadilan Negeri Pangkalan  Bun,” ungkapnya singkat.(son)

Related Articles

Back to top button