Kakek Cabuli Cucu Tiri Sejak Korban Umur 11 Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kakek cabuli cucu tiri sejak korban umur 11 tahun. Peristiwa ini terjadi di Jalan Nagasari, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku yang diketahui berinisian JK (63) ini tega mencabuli cucu tirinya sendiri sejak tahun 2017 lalu. Diketahui perbuatan bejat ini pun terus berlangsung hingga pertengah Juli 2022.
Korban yang kini telah berusia 16 tahun itu baru memiliki keberanian untuk menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh kakek tirinya itu kepada orang tuanya.
Diketahui bahwa pelaku yang merupakan pensiunan pegawai BUMN ini sebelumnya menikahi nenek korban pada 2010. Perbuatan ini nekat dilakukannya karena diselimuti hasrat hawa nafsu yang begitu tinggi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban mengenai adanya perbuatan cabul yang dialami anaknya.
“Setelah menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan, pelaku segera kami amankan di kediamannya pada Rabu (27/6/2022) kemarin,” katanya saat siaran rilis, Kamis (28/7/2022) siang.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksi bejatnya ini pelaku merayu korban menuruti kehendaknya guna melampiaskan hawa nafsunya selama ini. Dengan terpaksa, korban pun melakukan apa yang diperintahkan.
“Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini, ualah meremas bagian payudara korban, lalu meminta korban memegang alat kelaminnya serta disuruh untuk mengisapnya,” urainya.
Dijelaskannya, motif yang mendasari pelaku melakukannya aksinya ini karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Ditambah antara pelaku dan korban tinggal dibawah atap yang sama.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman,” pungkasnya. (oiq)