Hukum Dan Kriminal

Kalteng Darurat Pelecehan Seksual; Tujuh Bulan Terdapat 66 Kasus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalteng darurat pelecehan seksual, tujuh bulan terdapat 66 kasus persetubuhan terhadap anak. Jumlah ini merupakan data perkara yang telah ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres jajarannya.

https://kalteng.co

Seperti yang diberitakan sebelumnya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dimana seorang pria berusia nekat menggahi seorang gadis berusia 16 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebagaimana diketahui jika mereka telah menjalin hubungan asmara satu minggu belakangan ini. Bermodalkan iming-iming akan bertanggung jawab, pria berusia 24 berhasil meniduri kekasihnya sebanyak dua kali.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Kalteng banyak terjadi. Hampir disetiap kabupaten/kota yang ada telah terjadi perkara tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam periode Januari-Juli 2022, kami mencatat ada sebanyak 66 kasus persetubuhan. Kemudian disusul kasus pencabulan sebanyak 21 dan 12 kasus penganiayaan terhadap anak dan perempuan,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Lanjutnya, semua perkara yang ada itu semua sudah menjalani proses sesuai hukum yang berlaku, baik itu yang berada di Polda Kalteng ataupun yang ditangani oleh Polres jajaran.

“Dengan tingginya kasus persetubuhan ini, kami tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan,” tandasnya.

Diwaktu terpisah, Kepala UPT-PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Jumrah mengatakan, ada sejumlah penyebab sehingga maraknya terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kebanyakan itu dikarenakan faktor ekonomi menengah ke bawah, kemudian juga pendidikan. Rata-rata kejadiannya terjadi pada korban atau pelaku yang pendidikannya masih rendah,” ungkapnya

Tidak hanya itu saja, kasus ini juga banyak terjadi pada korban broken home. Dimana orang tua dari korban ini berpisah, kemudian mereka menikah lagi dengan pilihannnya yang lain.

“Jadi ketika orang tua berpisah, biasanya anaknya ini dititip dengan yang bukan keluarga kandungnya tentunya itu rentan akan terjadinya kasus sebagaimana dimaksud. Faktor itu semua yang sering terjadi dari kasus yang kami tangani,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button