Kasus Pelecehan Bergulir, Artis Lokal AS Mengaku Kehilangan Banyak Job dan Tekanan Psikis
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan GY, oknum kepala sekolah (kepsek) di Kota Palangka Raya, terus berlanjut.
Kasus ini kini telah resmi masuk tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Kalteng.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, AS, seorang biduan yang menjadi korban dalam kasus ini.
Melalui keterangan resminya, Wilson selaku kuasa hukum menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/13/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada Selasa, 8 April 2025.
“Dalam SPDP itu dijelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Ketimpun II, Kecamatan Jekan Raya,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan GY sebagai tersangka. Wilson menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini belum ada tersangka karena baru naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu hasil penyidikan,” jelasnya.
Wilson menegaskan, tim kuasa hukum berharap agar Polda Kalteng bisa mempercepat proses penanganan perkara ini. Terlebih, menurutnya, jumlah saksi dan bukti yang diajukan sudah cukup kuat.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan ada bukti tindakan yang mengarah pada peristiwa pidana. Harapan kami agar proses berjalan cepat dan transparan,” imbuhnya.
Sempat ada upaya damai dari pihak AS, dengan beberapa syarat yang diajukan. Di antaranya, GY diminta mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka melalui media, dan mengganti kerugian yang dialami korban. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.
“Klien kami meminta pengakuan, permintaan maaf di media, serta biaya kerugian seperti jasa hukum dan kehilangan pendapatan dari pekerjaan yang batal akibat proses hukum ini. Namun, karena dianggap tidak ditanggapi serius, maka damai tidak tercapai,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama, AS juga angkat bicara mengenai dampak kasus tersebut terhadap kehidupannya. Selain kerugian materiil akibat kehilangan pekerjaan sebagai penyanyi, ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan gangguan dalam rumah tangga.
“Saya sudah empat kali panggilan polisi, dan harus membatalkan empat job manggung. Sekali tampil bisa sampai Rp 20 juta, belum lagi DP yang harus dikembalikan,” katanya.
“Secara psikis saya juga terganggu, sering emosi, bahkan menyalahkan suami karena saat itu tidak bisa mengantar. Saya juga sempat menyalahkan diri sendiri,” tambahnya.
AS berharap agar proses hukum segera selesai dan memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi dirinya tapi juga sebagai pelajaran bagi pelaku pelecehan lainnya.
“Saya ingin prosesnya cepat selesai, supaya tidak ada lagi yang bertanya-tanya, dan ini jadi efek jera. Saya sudah memberi ruang damai, tapi seperti tidak dianggap, jadi sekarang kami tetap lanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
“Sementara ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka masih pemeriksaan para saksi,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




