Hukum Dan Kriminal

Kasus Penggelapan Tanah Dinilai Tersendat, Korban Protes Lambatnya Penyelesaian Perkara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus penggelapan tanah dinilai tersendat, korban protes lambatnya penyelesaian perkara. Hingga saat ini proses hukum terkait hal itu masih mengambang.

Pelapor terus mempertanyakan mengenai proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah oleh pengusaha perkebunan sawit berinisial HK di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (HK).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Alpin Laurence dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya, yakni Marudut Simanjuntak berharap bahwa kasus penggelapan tanah ini agar segera bisa dibawa ke meja hijau.

Pada kenyataannya, hingga saat ini kasus yang melibatkan HK itu juga tak kunjung P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Padahal yang bersangkutan hingga saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolda Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami mendapat kabar dari penyidik, bahwa berkas yang diserahkan selalu berstatus P19. Padahal dari hasil penyidikan pelaku juga sudah mengakui dan para saksi juga sudah mengungkapkan terrmasuk alat bukti lainnya,” ujar Marudut saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengusah asal Kota Medan dan Bandung.

Oleh sebab itu, kuasa hukum pelapor mengambil langkah berupa mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum, JAM Pengawasan, hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia namun belum mendapat tanggapan.

“Dalam kasusu ini, klien kami sangat dirugikan. Berkas selalu P19 atau dianggap selalu kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya. Yang harusnya menuju meja hijau malah seperti dihambat,” sebutnya.

Menurutnya, surat sudah dikirimkan ke Kejagung tanggal 18 Mei 2022 terkait permohonan perlindungan hukum dan lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sedang diproses oleh pihak Kejati Kalteng

Dijelaskannya, kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2007 ketika ada pembelian tanah oleh kliennya dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai dengan harga Rp902 juta.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button