Dua Tersangka Dugaan Penyelewengan ADD Kobar Dilimpahkan ke Pengadilan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Akhirnya tersangka tindak pidana korupsi Mastur dan Edi Marthono dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Itu Setelah dianggap lengkap pemberkasannya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar). Proses persidangan akan segera dilakukan.
Mastur dan Edi Marthono merupakan dua tersangka tersangkut dalam perkara Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016- TA. 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp885.355.037.
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar mengatakan, dengan dilakukan pelimpahan sebagai upaya tindak lanjut proses penanganan tipikor diharapkan secepatnya dapat dilanjutkan ke proses pengadilan.
Untuk diketahui tersangka atas nama Mastur ini adalah Kaur Pemerintahan TA.2016-TA.2017 Desa Kerabu & Sekretaris Desa Kerabu TA 2018-SEKARANG) dalam perkara Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016- TA. 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 885.355.037.
Sedangkan Edi Marthono, merupakan Kepala Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat (TA.2016-Ta.2022) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1477/PW15/5/2021, tanggal 27 September 2021 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 644.766.690,” sebutnya.
Yushar menambahkan, untuk Edi Marthono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut akan dilakukan persidangan terhadap perkara tersebut,” bebernya. (son)

