Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Jadi Buronan, Kadisperindag Kotim Zulhaidir Diringkus Polda Kasus Gedung Expo Sampit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir, yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berhasil ditangkap oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Zulhaidir ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Sabtu (17/8/2024) setelah beberapa waktu melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Zulhaidir terlibat dalam kasus Tipikor terkait proyek Pengembangan Fasilitas Expo melalui Disperindag Kotim TA 2018-2020.

Dalam kasus ini, Subdit Tipikor Polda Kalteng juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Fazriannur selaku konsultan pengawas (Tahap II), Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa/kontraktor yang kini masih buron, dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana (Tahap I).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan, Tipikor adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

Ia mengungkapkan, penyidikan kasus ini masih berjalan aktif dan berpotensi berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan yang mengarah ke TPPU. Penindakan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara,” ungkapnya, pada Rabu (13/11/2024).

Dalam penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengidentifikasi indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar akibat penyimpangan dalam proyek tersebut. 

Rencananya, tersangka Zulhaidir akan segera diserahkan untuk Tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Kamis (14/11/2024).

Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, modus operandi para tersangka yang meliputi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan.

Para tersangka juga diketahui tidak melakukan adendum pada pekerjaan ACP yang melebihi volume dan gagal dipasang.

Selain itu, pekerjaan dilaporkan selesai pada Februari 2021 dengan dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO), meskipun kenyataannya baru selesai April 2022.

Sementara itu, tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron saat ini dalam proses pencarian dan pencekalan, dengan bantuan Imigrasi dan unit Siber.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button