Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKORPEMKAB PULANG PISAU

Kantor Sekda Pulang Pisau Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024

PULANG PISAU, Kalteng.co – Tim penyidik Kejari Pulang Pisau melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekda Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025). Langkah ini bagian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kalteng pada 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/O.2.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/O.2.23/Fd.2/11/2025.

Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH., MH., didampingi sejumlah jaksa penyidik.

Kajari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH., MH., menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen-dokumen penting berkaitan pelaksanaan kegiatan Pesparawi 2024.

“Status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 11 November 2025,” ujar Mugiono.

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan guna memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

“Tim penyidik berupaya menemukan dokumen-dokumen pendukung untuk memperjelas alur penggunaan dana hibah Pesparawi,” tambahnya.

Ia mengimbau dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berharap dukungan publik, karena penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.

Dari pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, antara lain ruang kerja Sekretaris Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Subbagian Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pulang Pisau.

Proses tersebut berlangsung dengan pengawasan internal kejaksaan dan aparat keamanan setempat. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button