Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Mantan Kadis dan Kepala Desa di Katingan Jadi Tersangka

KASONGAN, Kalteng.co – Setelah melewati berbagai proses hukum. Diakhir tahun 2022 ini jajaran Kejari Katingan telah menetapkan sebanyak enam tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Keenam tersangka dengan empat perkara berbeda tersebut antara lain SCP, MSA, JS, W, AP, dan APBH.

“Status tersangka kita tetapkan sejak hari ini (Rabu, Red). Enam orang ini terjerat empat perkara dugaan Tipikor yang sedang kita tangani,” kata Kajari Katingan Tandy Mualim SH didampingi Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, dan Kasi Intel Ronald Peronika kepada wartawan di kantor Kejari Katingan, Rabu (14/12/2022).

Orang nomor satu di Kejari Katingan ini pun mengungkapkan, untuk tersangka SCP dan MSA, terjerat perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015, pada Dinas Pertanian Katingan. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya untuk tersangka JS, terjerat dugaan perkara penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.841.317.870.

Kemudian tersangka W, terjerat perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 525.143.000.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terakhir tersangka AP dan APBH, terjerat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes pada Pemerintahan Desa Tarus Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan kerugian anggaran sebesar Rp 774.974.364.

“Perlu diketahui untuk perkara pada Dinas Pertanian Katingan, tersangka berinisial SCP sebagai penyelia mitra tani, dan berinisial MSA adalah mantan Kepala Dinas Pertanian. Kemudian pada perkara di Dinas Pendidikan Katingan, itu tersangka JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya ada tersangka oknum Kepala Desa Tumbang Jala berinisial W, dan oknum Kepala Desa Tarusan Danum berinisial AP, dan mantan perangkat desa setempat berinisial APBH,” bebernya.

Tandy Mualim juga mengatakan, penanganan empat perkara ini sudah melewati berbagai proses. Setelah ditemukan cukup alat bukti, sehingga pada akhirnya keenam orang tersebut resmi mereka tetapkan menjadi tersangka.

“Hingga kini penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian untuk enam tersangka ini masih belum kita lakukan penahanan,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button