Oknum ASN di Kantor Kecamatan TSG Dieksekusi
KASONGAN, Kalteng.co – Mendekati penghujung tahun 2022, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG) Kabupaten Katingan bernama Hermisu, kini telah dieksekusi. Terpidana terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan TSG Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018, dan 2019 ini, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Rabu (23/11/2022) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terpidana Hermisu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 4254 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022. Dimana dalam keputusan tersebut, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Hal ini sesuai dalam dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Lalu pidana denda Rp 50 juta. Subsidair satu bulan kurungan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 332.215.045,99. Berdasarkan ketentuan apabila nanti tidak dibayar dalam satu bulan. Maka Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Namun apabila misalnya harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana satu tahun,” tegas Kasi Pidsus kepada Kalteng Pos, Jumat (25/11/2022).
Diungkapkan pria yang berhasil mengungkap berbagai macam perkara korupsi di Kabupaten Katingan ini, bahwa dalam kasus ini kerugian negara mencapai angka Rp 825.336.037,05. Dalam tidak pidana ini, tidak hanya menjerat terpidana Hermisu saja. Tapi juga ada terpidana lain yang lebih dulu dieksekusi oleh pihaknya, yakni terpidana Adae Enel.
“Untuk terpidana Adae Enel ini, dipidana penjara dua tahun enam bulan. Dengan denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 483.129.991.06. Dengan ketentuan yang sama, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya bisa dirampas oleh Jaksa. Kemudian jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.(eri)