Sidang Berlanjut, Ujang Iskandar Ajukan Eksepsi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ujang Iskandar, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya itu, mantan Bupati Kobar dua periode itu terlihat mengenakan pakai batik dengan peci hitam, Kamis (19/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Halim Muhammad Ramdes dengan anggota majelis hakim Erhamuddin Adhoc Muji Kartika Rahayu dengan agenda mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, Ujang Iskandar melalui tim kuasa hukumnya, Parlindungan Krissandus, menyampaikan bahwa yang pertama adalah dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat dan memiliki sejumlah kelemahan dari aspek hukum seperti tidak dicantumkan tanggal di dalamnya.
Kemudian kedua, pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa tanggal 26 Juli 2024 tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah tidak dapat diterima. Serta Ketiga, uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel).
“Berdasarkan uraian itu maka Surat Dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP oleh karenanya beralasan bahwa Surat Dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai Surat Dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libel),” katanya.
Berdasarkan hal tersebut ia berharap Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberi putusan sela dengan amar.
Pertama, Menerima keberatan (eksepsi) dari Terdakwa yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Terdakwa. Dan kedua, menyatakan Surat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : No. REG.PERKARA : PDS-01/O.2.14/Ft.1/09/2024, tidak bertanggal tersebut, atas nama Terdakwa Ujang Iskandar yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Ketiga, menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut, keempat memerintahkan JPU agar membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Kelima Membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Apabila Majelis Hakim yang mulia tidak sependapat dengan kami, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono),” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN