Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKORPuruk Cahu

Tenaga Kontrak di Murung Raya Diduga Gelapkan Dana BOK Kesehatan Rp1,6 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Murung Raya berhasil mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Murung Raya. 

Tipikor ini berupa anggaran Dana BOK Kesehatan Dinkes Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tahun Anggaran 2023. 

https://kalteng.co

Kasi Intel Kejari Murung Raya Aep Saepulloh mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Hasil perhitungan kerugian Keuangan negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 1.669.400.933 miliar. 

“Tersangka dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JA (28) berstatus sebagai tenaga kontrak atau pegawai honorer,” katanya kepada awak media.

Lanjutnya, pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB, penyidik telah menetapkan tersangka JA dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Murung Raya .

“Dengan terungkapnya perkara tersebut, bahwa penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 1.669.400.933 miliar atas perkara tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button