Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Pihaknya berikhtiar maksimal dengan fakta-fakta yang ada, dan semua keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

“Perusda didirikan ini itikat baik dari pak Ujang agar daerah tersebut maju itu poinnya,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan majelis hakim, sebagai berikut;

• Bermula ketika pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri (PD Agrotama Mandiri) dengan tujuan mengembangkan potensi daerah, stimulus pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan daya saing daerah, peningkatan penyerapan dan pengembangan SDM daerah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2009;

• Bahwa pada tanggal 31 Januari 2009 terbit Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan “Agrotama Mandiri” yang salah satunya merubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan Daerah bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa dan perdagangan umum”, di mana Perda tersebut ditandatangani oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. selaku Bupati Kotawaringin Barat serta diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Januari 2009 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Drs. Budasman, M.Si. dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 28 Januari 2009;

• Bahwa pada tanggal 09 Februari 2009 saksi Reza Andriadi diangkat sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 09 Februari 2009;

• Bahwa awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket Pesawat Terbang di Pangkalan Bun antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air yang beroperasi di Pangkalan Bun berhenti beroperasi kemudian terdakwa Dr Ujang Iskandar, selaku Bupati Kotawaringin Barat, menelpon saksi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) dan meminta saksi Djumarie untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air, kemudian saksi Djumarie menelpon saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas dan menyampaikan pembicaraannya dengan terdakwa Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas menyanggupi mendatangkan pesawat rute Pangkalan Bun, lalu saksi Djumarie melaporkan kepada terdakwa Ujang Iskandar, bahwa saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas bersedia mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas berkomunikasi sendiri kepada terdakwa Dr Ujang Iskandar, selanjutnya ada pertemuan di ruangan kerja Bupati yang dihadiri oleh saksi Djumarie, terdakwa Ujang Iskandar, saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri dan M Fauzie selaku Kepala DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat dan kemudian terjadinya perjanjian kerja sama antara PT Aleta Danamas sebagai Pencarter pesawat Riau Airlines (RAL) dengan PD Agrotama Mandiri, kemudian saksi Djumarie dipercaya oleh saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas untuk mengatur Operasional di Pangkalan Bun;

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button