Ujang Iskandar Segera Disidang, Ini Kasus Yang Menyeretnya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ujang Iskandar seorang mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode diduga terlibat dalam kasus penyertaan modal yang merugikan negara.
Modus operandi yang dilakukan oleh Ujang adalah penyertaan modal kepada perusahaan daerah PD Agrotama Mandiri. Dalam kasus tersebut, Ujang yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai NasDem, diduga telah mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Penyertaan modal ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berujung pada pelanggaran hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penyertaan modal yang dilakukan Ujang Iskandar telah melanggar hukum. Adapun nominal yang digelontorkannya saat itu kurang lebih mencapai Rp 2 miliar.
Kasi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Eko Nugroho menyampaikan, kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
“Proses hukum terhadap tersangka tersebut tentunya akan terus bergulir hingga nantinya pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk segera diadili,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, pihaknya belum dapat membeberkan secara luas mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut. Semua akan terbuka pada saat pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan di persidangan nantinya.
“Saat ini tim penyidik tengah menyelesaikan proses pelimpahan berkas untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” tukasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN