Kejaksaan Akan Panggil Kembali Perusahaan Yang Beroperasi di Sumur Mas
KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas), belum lama ini melaksanakan pengecekan terkait keberadan orang asing di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon.N.N,SH,MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH membenarkan pihaknya sedang memeriksaa apa saja perizinan yang mereka miliki, keberadaan orang asing, hingga apakah mereka mengikuti program BPJS Tenaga kerja yang diharuskan pemerintah pusat.
“Selain itu juga kita memantau pelaksanaan kewajiban mereka terhadap pajak-pajak pada negara,”ungkap Teguh Iskandar Rabu (20/4/2022) di ruang kerja.
lanjut tambah dia, ke depan pihaknya akan memantau pelaksanaan kerja mereka. Apakah dalam progress kedepan taat akan aturan pemerintah.
“kami akan kembali memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut. Apakah mereka sudah melaksanakan kembali aturan yang diminta pemerintah untuk ikut dalam program jaminan sosial,”tambah Teguh.
Terpisah beredar isu di lapangan bahwa terkait perizinan kehutanan, pihak perusahaan yang beroperasi di Sumur Mas tersebut, diduga belum mengantong, selain itu program ganti rugi pada masyarakat pun belum semua terlaksana.(okt)