Kejari Kotawaringin Barat Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian Ponsel
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bukan hanya dalam pendampingan hukum yang selama ini sudah dilakukan. Begitupula dengan program restorative justice (RJ) sebagai langkah pembinaan. Kali ini diberikan pada Vinky Yurlanda pelaku pencurian di Kantor Kejari Kobar, belum lama ini.
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan, pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kali ini diberikan kepada Vinky Yurlanda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Karena telah mengambil telepon seluler (ponsel) tanpa sepengetahuan pemiliknya Siti Hairiyah. Berdasarkan penelitian berkas perkara diperoleh fakta-fakta atas perkara ini dapat diajukan.
“Kami sudah melakukan ekposes kasus ini dengan jajaran terkait untuk memastikan bahwa layak diberikan RJ. Penghentian penuntutan karena memenuhi syarat-syaratnya,” katanya.
Makrun menambahkan, dasar lainnya yang sebagai pertimbangan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu juga antara korban dan tersangka. Apalagi pihak tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan (pencurian) atau bentuk tindak pidana lain.
“Apabila nantinya dikemudian hari tersangka ini melakukan perbuatannya kembali tentunya akan diproses. Ini sebagai upaya pembinaan dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.(son)