Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan zircon yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Penggeledahan terbaru dilakukan menyasar kantor CV. Dayak Lestari yang beralamat di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, penggeledahan di kantor CV Dayajk Lestari tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami menyita satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dan afiliasi perusahaan dengan PT Investasi Mandiri (PT IM),” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (18/9/2025).

Tim penyidik menyasar beberapa ruangan strategis dalam kantor tersebut, di antaranya ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang arsip. Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat keamanan setempat.

Sebelumnya Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah melakukan penyitaan terhadap pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan menyasar aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.

Modus mereka adalah menggunakan RKAB sebagai kedok. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok.

Padahal, komoditas tambang yang dijual bukan berasal dari lokasi IUP PT IM, melainkan dibeli dari penambangan liar oleh masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB digunakan seolah-olah sebagai legalisasi penjualan zircon ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sistematis,” tegasnya.

Penyalahgunaan izin tambang ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin, yang semakin memperburuk dampak ekologis,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button