Hukum Dan Kriminal

Kematian Pasutri di Jalan Cempaka, JPU: Unsur Pembunuhan Berencana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kematian Pasutri di Jalan Cempaka, bagi JPU memenuhi unsur pembunuhan berencana. Berkas perkara kasus itu saat sedang dalam pelimpahan ke kejaksaan negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya R Alif Ardi Darawan mengatakan, dari total 25 adegan, pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan berkas perkara yang ada.

“Kasus ini masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan ada juga penganiayaan yang menimbulkan kematian dan pembunuhan biasa,” katanya kepada awak media usai rekonstruksi, Selasa (8/11/2022) siang.

Lanjutnya, apa yang direkonstruksi hari ini akan dicocokkan lagi dengan berkas perkara. Pihaknya dari jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk ditambahkan dalam berkas perkara berita acara hasil (BAP) rekonstruksi hari ini

“Dari hasil rekontruksi yang ada ini, motifnya karena dendam dan ada niat, jadi ini telah masuk dalam unsur kategori pembunuhan berencana,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button