Kembali Bongkar Jaringan Narkotika Gunung Mas, BNNP Kalteng Sita Satu Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, jaringan besar di Kabupaten Gunung Mas diungkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan 24 butir ekstasi serta sejumlah uang tunai.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, pengungkapan berawal informasi warga mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kurun.
Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
“Dari lokasi itu, seorang pria berinisial AD alias Bubu berhasil diamankan dengan barang bukti uang Rp500 ribu dan satu unit handphone,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 08.41 WIB, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pria lain berinisial FD alias Unga di Barak Pintu No. 2 Jalan KS. Tubun.
“Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang Rp805 ribu dan dua unit ponsel,” bebernya.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah garasi motor di Jalan AIS Nasution No. 34. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar.
Barang bukti itu, diantaranya 1 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto ±1 kilogram, 24 butir pil ekstasi berlogo segitiga, 1 paket sabu seberat 3,08 gram dan 1 timbangan digital.
Selanjutnya, pada Senin 25 Agustus 2025, tim kembali menangkap seorang pria berinisial LH di Jalan KS. Tubun.
“Dari penggeledahan di rumahnya, diamankan sabu seberat 0,48 gram, dua unit handphone, uang Rp1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil,” tegasnya.
Dari keterangan FD alias Unga, narkotika tersebut didapat dari pria berinisial YT alias Jago yang mengantarkan barang menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025. Nilai transaksi narkoba ini diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar.
“Sayangnya, saat dilakukan pengejaran pada 25–26 Agustus 2025 di wilayah Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, YT alias Jago tidak ditemukan. Beberapa pondok di area tambang emas serta rumah pribadinya telah digeledah, namun hasilnya nihil,” urainya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 1 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, 24 butir ekstasi, beberapa paket sabu seberat total ±4,16 gram dan Uang tunai Rp4,85 juta.
Lalu Empat unit handphone, sepeda motor, timbangan digital, dan perlengkapan sabu lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” terangnya.
Ruslan Abdul Rasyid juga menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan terus memburu keberadaan YT alias Jago.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih mengancam hingga ke daerah pedalaman. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil ditangkap,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



