Kemenkumham Kalteng Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan Bersama Pelaku UMK
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindaklanjuti layanan Perseroan Perorangan yang di launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 8 Oktober 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi, di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (30/5/2022).
Sosialisasi pembukaan layanan Perseroan Perorangan pertama didunia ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhliz, Kepala Divisi Keimigrasian, Arif Munandar, Kepala Bidang Palayanan Hukum, Karyadi, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Anggun Prasetyo Nugroho, serta para tamu undangan lainnya.
Selain itu, pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Kalteng juga mengundang Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Otto Fitriandy dan juga perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalteng Dominikus Sianipar sebagai narasumber dan diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari kalangan Notaris, Pelaku UMK Palangka Raya, hingga Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan, layanan Perseroan Perorangan memiliki banyak kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaram Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK. Salah satunya seperti memberikan status badan usaha berbadan hukum kepada pelaku usaha.
Maka dari itu pentingnya hal ini disampaikan kepada masyarakat luas kata Kakanwil, karena pendirian Perseroan Perorangannya yang begitu mudah. Masyarakat cukup mengisi formulir pernyataan pendirian melalui media elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
“Kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara. Pemerintah yakin, pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian msyarakat,” ucap Kakanwil Hendra Ekaputra.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan yakni menyebarluaskan informasi kepada publik, khususnya pelaku UKM terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan guna membangkitan kembali perputaran roda perekonomian di Provinsi Kalteng. (pra)