Kepala Desa dan Bendahara Tarusan Danum Resmi Ditahan
KASONGAN, Kalteng.co – Setelah melewati proses penyelidikan hingga berujung berstatus tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes. Kini Kepala Desa (Kades) Tarusan Danum berinisial AP dan Bendaharanya berinisial APBH, resmi ditahan Kejari Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (19/1/2023).
Kajari Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum Kades dan Bendahara tersebut.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan Erfandy, penahanan kedua tersangka ini karena terjerat kasus dugaan Tipikor APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dalam kasus ini dua orang kita tetapkan menjadi tersangka, yaitu AP sebagai Kepala Desa Tarusan Danum, dan APBH sebagai Bendahara Desa Tarusan Danum,” terangnya.
Penahanan keduanya ujar Kasi Pidsus Kejari Katingan ini, dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP.