Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR
Kepala Desa dan Bendahara Tarusan Danum Resmi Ditahan
“Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ucap pria yang selama menjabat sebagai Kasi Pidsus, dikenal memiliki prestasi dalam mengungkap tindak kejahatan Tipikor di kabupaten Bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Sebelumnya tersangka AP dan tersangka APBH lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” pungkasnya.(eri)