Hukum Dan Kriminal

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Pimpin Penandatanganan Piagam Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., memimpin acara penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2024).

Penandatanganan Piagam ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait dan para pejabat dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menurut Andi Murji, pencanangan SMAP ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan peradilan.

“SMAP ini bertujuan untuk mencegah praktik penyuapan dan korupsi dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Murji berharap, kehadiran SMAP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menjamin proses peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Muhammad Riza, S.H., M.H., menyambut baik pencanangan SMAP ini.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan SMAP dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan,” tegasnya.

Pembangunan SMAP di Pengadilan Negeri Palangka Raya merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (pra)

Related Articles

Back to top button