Kepergok Goyang Pacar di Rumah Orang Tua Korban, Pemuda Katingan Diborgol
KASONGAN, Kalteng.co – Kasus tindak pidana Asusila di Kabupaten Katingan terjadi lagi. Karena kepergok sedang menggoyang pacarnya di rumah orang tua korban, pemuda berinisial AT (25) di Desa Rantau Bengkiang Kecamatan Sanaman Mantikei ditangkap jajaran Polres Katingan. Kasus ini terjadi di bulan Juni lalu dan baru dirilis oleh jajaran Polres Katingan, Rabu (10/7/2024).
Informasi Kepolisian, korban (16) masih anak dibawah umur. Korban diduga disetubuhi oleh pelaku AT sebanyak dua kali. Pertama di sebuah pondok di Desa Hangei Kecamatan Katingan Tengah pada Maret 2024, dan kedua di rumah korban di Desa Rantau Bangkiang pada Juni 2024.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT saat menginap di rumah korban, dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar. Merasa tidak terima perbuatan pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Saladin STrk, SIK mengatakan, saat ini pelaku AT telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dengan banyaknya kejadian tindak asusila terhadap anak dibawah umur. Kita mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.(eri)
EDITOR: TOPAN