PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya mengerahkan Tim Inafis untuk menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran di Jalan Sakan VII Palangka Raya, Senin (31/3/2025) malam.
Sebagai tindak lanjut, polisi menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti serta informasi terkait insiden tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana menjelaskan, olah TKP bertujuan memperoleh data akurat mengenai kronologi kejadian, situasi di lokasi, serta identitas korban dan saksi.
“Kami mengumpulkan informasi langsung dari lokasi kejadian, termasuk kronologi awal, kondisi saat kejadian, serta mendata jumlah bangunan yang terdampak,” katanya, Rabu (2/4/2025).
Berdasarkan data sementara, kebakaran tersebut menghanguskan 3 rumah, terdiri dari 1 bangunan beton seluas 10 x 14 meter serta 2 bangunan kayu masing-masing berukuran 5 x 20 meter.
Api pertama kali diketahui muncul sekitar pukul 23.00 WIB oleh seorang penghuni rumah. Dugaan awal menyebutkan, sumber api berasal dari salah satu bangunan di lokasi.
“Namun, untuk memastikan penyebabnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampel kebakaran dari Puslabfor Polri,” ucapnya.
Akibat kebakaran ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,15 miliar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta memastikan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN